Si sopir sama sekali tidak menyadari apa yang baru saja terjadi. Ia pun tetap melajukan truk gandengnya. Ia baru menyadari setelah diteriaki oleh warga sekitar yang menyaksikan kecelakaan maut tersebut. Karena takut dihakimi massa, si sopir pun beritikad baik dan langsung menuju kantor polsek terdekat. Namun apa yang terjadi? Sesampainya di kantor polsek, Kapolsek langsung menetapkan dia sebagai tersangka. (sumber : Jawa Pos, 8 Juni 2011. TKP di Surabaya)
Jika Anda membuka catatan kecelakaan di kepolisian, barangkali Anda akan menemukan ratusan kasus serupa. Bahwa hukum yang berlaku di jalan raya memang sangat khas. Terutama dalam hal penanganan kasus kecelakaan. Hanya ada 1 aturan yang berlaku. Yakni kendaraan yang lebih besar pasti salah. Sebaliknya, kendaraan yang lebih kecil pasti berada di pihak yang benar. Di manapun, kapan pun dan bagaimana pun kronologisnya.
Saya tidak paham tentang KUHP. Saya juga belum pernah baca UU Lalu Lintas. Saya juga bukan lulusan Fakultas Hukum. Jadi jelas bahwa saya bukan seorang pakar hukum. Karena itu, saya tidak tahu, apa landasan hukum yang digunakan polisi untuk menjadikan pengemudi kendaraan yang lebih besar sebagai tersangka. Yang saya tahu hanyalah bahwa dalam kasus-kasus seperti di atas, polisi tidak butuh waktu lama untuk menetapkan tersangkanya. Bahkan seringkali status tersangka ditetapkan sebelum polisi melakukan olah TKP.
Meski hanya sebagai orang awam, tapi saya menganggap bahwa hukum seperti ini sangat tidak memberikan rasa keadilan. Anda bisa bayangkan jika pada suatu ketika sedang mengendarai mobil. Tiba-tiba dari arah belakang ada 2 orang pemuda yang sedang trek-trekan sepeda motor. Keduanya berusaha mendahului Anda. Namun naas. Salah satu dari pembalap liar itu mencium bagian samping mobil Anda. Karena kehilangan keseimbangan, pengendara itu jatuh tepat di depan ban belakang mobil Anda. Dan...kressss!!! Pembalap liar itu mati seketika. Salahkah Anda? Bersediakah Anda menerima status sebagai tersangka untuk kemudian dijebloskan ke penjara hanya gara-gara Anda bertemu dengan para pembalap liar itu?
Sebagaimana contoh kasus kecelakaan di atas. Tanpa bermaksud menambah beban bagi keluarga yang ditinggalkan, tapi cobalah simak secara seksama. Pertama, pengendara sepeda motor itu membonceng anaknya di depan. Karena masih kecil, sang ibu terpaksa harus merelakan tangan kirinya untuk memegangi anaknya. Sedang tangan satunya digunakan untuk menyetir. Apakah ini bisa dibenarkan? Dan yang kedua, pengendara sepeda motor itu berusaha mendahului dari sebelah kiri. Apakah ini juga bisa dibenarkan? Lalu kenapa sopir truk tersebut yang disalahkan?
Topik semacam ini seringkali dibahas dalam obrolan ringan di sebuah warung kopi. Di luar dugaan, orang-orang yang hadir di warung kopi itu ternyata menyimpan informasi yang sama. Bahwa penetapan tersangka kepada pengemudi kendaraan yang lebih besar dimaksudkan untuk membuka komunikasi adanya proses 'tawar menawar'. Jika disepakati, sebagian rupiah akan diberikan kepada keluarga korban. Dan sebagian sisanya? Yang jelas bukan untuk anggota mejelis warung kopi yang sedang membahas topik tersebut.
Jadi kesimpulannya, hukum dalam hal kecelakaan lalu lintas di negeri ini memang seringkali berpihak kepada 'wong cilik'. Pengertian 'wong cilik' dalam hal ini adalah pejalan kaki, pengendara sepeda motor, becak, dokar, cikar maupun sepeda pancal. Hal yang sebaliknya terjadi pada dunia politik dan pemerintahan. Dalam dunia politik dan pemerintahan, 'wong cilik' selalu berada pada pihak yang kalah. Sementara para elit politik dan kelas atas, hukum bisa dikondisikan sedemikian rupa.
Keduanya tentu saja tidak bisa dibenarkan. Hukum tidak boleh diseret pada kondisi yang mengharuskan untuk memenangkan 'wong cilik'. Hukum juga tidak boleh ditarik ke dalam tatanan yang memberikan kelonggaran kepada para elit politik maupun kelas atas. Tegasnya, bahwa hukum bukan hanya milik segelintir orang. Entah itu 'wong cilik' atau pun para elit politik dan kelas atas saja. Hukum harus dikembalikan kepada filosofi hukum itu sendiri. Yakni bahwa hukum harus memenuhi rasa keadilan (gerechtigkeit), menjamin kepastian (rechtssicherheit) dan memberikan kemanfaatan (zweckmassigkeit).
Ironisnya, ketiga filosofi hukum tersebut masih sebatas slogan di negeri ini. Siapapun yang punya power (baik kekuasaan politik maupun uang) bisa dengan bebas menciptakan keadilan dan ketidakadilan. Tergantung 'order'nya. Asal yang bersangkutan tahu passwordnya. Apa itu? "Wani piro" seperti yang diucapkan Jin 76 dalam iklan.
Komentar
Posting Komentar